Sosialisasi Peraturan Keimigrasian Dan PP No 28 Tahun 2018 Tentang PNBP

  • ekoerdy
  • Jun 18, 2019

[caption id="attachment_717" align="alignleft" width="150"]Napan Sambutan Pembukaan Acara Sosialisasi Oleh Kepala Desa Napan[/caption] Dalam rangka memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi  secara menyeluruh kepada warga perbatasan khususnya bagi Masyarakat Desa Napan yang berada diwilayah Tapal Batas.  pihak Imigrasi Kelas II Atambua  menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yang bertempat di aula kantor Desa Napan – Kecamatan Bikomi Utara. (Selasa 18 juni 2019). Dalam Sambutannya Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua (Azwar Anas,SH.MM) mengatakan wilayah kerja kantor imigrasi Atambua terdiri dari tiga Kabupaten yaitu:Kabupaten Belu,Kabupaten Timor Tengah Utara,Kabupaten Malaka mengingat beberapa wilayah tersebut berbatasan langsung dengan negara Timor Leste.Beliau juga mengatakan Imigrasi hadir diperbatasan guna memberikan pelayanan,Penegakan Hukum bagi pelintas ilegal,serta Fasilitator Pembangunan Ekonomi Masyarakat.Beliau juga menghimbau kepada warga pentingnya memiliki dokumen PLB maupun Pasprort agar bisa melintas ke Luar Negeri. [caption id="attachment_716" align="alignleft" width="150"] Foto Bersama Warga dan Kepala Kantor Imigrasi Atambua[/caption] Sementara itu Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi (Firdaus) dalam sosialisasi PP No.28 Tahun 2019 mengatakan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIANHUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari: a.pelayanan jasa hukum b.pendidikan dan pelatihan c.pelayanan keimigrasian d.pelayanan kekayaan intelektual e.pelayanan kesehatan f.kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan. Khusus Untuk Pelayanan Keimigrasian yaitu Pembuatan Paspor baru sesuai PP No.28 Thn 2019 senilai Rp.350.000,Surat perjalanan laksana Paspor Rp.100.000.semua pungutan tersebut diserahkan kepada negara Tambah Beliau. [caption id="attachment_718" align="aligncenter" width="150"]Napan Foto Bersama Warga Masyarakat Desa Napan dan Kepala Kantor Imigrasi Atambua[/caption]