PEMBERIAN GANTI KERUGIAN DAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PLBN NAPAN

  • ekoerdy
  • Dec 14, 2020

[caption id="attachment_957" align="aligncenter" width="1024"]Napan Foto Bersama Setelah Proses Pemberian Ganti Rugi dan Pelepasan Hak[/caption]

Proses pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan,  Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara tengah berlangsung.  Bertempat di Aula Kantor Desa Napan (Jumat 11/12/2020)  telah dilakukan Pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak dengan menyerahkan sertifikat asli kepada pihak pengadaan tanah guna pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Napan.

Ada sekitar 36 kepala keluarga (KK) yang menerima ganti rugi dari lahan mereka, imbas perluasan pembangunan gedung yang nantinya akan menjadi pos perlintasan internasional di perbatasan RI–RDTL  ini.  Penjabat Kepala Desa Napan  Marselus Siki  mengatakan, ada sekitar 11,5 hektar lahan masyarakat yang terdampak oleh proyek tersebut, " Ganti rugi sudah dilakukan dan langsung ditransfer ke rekening masing - masing pemillik lahan serta bangunan melalui Bank BRI.  Besaran ganti rugi disesuaikan dengan kondisi lahan milik warga, mempertimbangkan harga normal untuk lahan bagian depan, bagian belakang, lahan berada di atas jalan atau di bawah jalan, termasuk menghitung lahan yang ada tanam tumbuh atau keberadaan bangunan hak milik.

Kementerian PUPR mengalokasikan sekitar Rp 11  miliar untuk ganti rugi lahan milik  warga, dan untuk proyek Pembangunan PLBN Napan di kerjakan oleh PT. Wijaya Karya dan proses pengerjaannya akan dimulai akhir Desember karena masih menunggu proses mobilisasi Alat Berat.

Pembangunan  PLBN Terpadu Napan  ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.