Layanan Pas Lintas Batas Simpatik Bagi Warga Masyarakat Kecamatan Bikomi Utara

  • ekoerdy
  • Jan 12, 2019

NAPAN BIkomi Utara -Dalam rangka  Hari Bhakti Imigrasi ke-69 yang jatuh pada 26 Januari 2019 mendatang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua  mengadakan "Layanan Pas Lintas Batas Simpatik" Sabtu 12/01/2019 bertempat di Aula Kantor Desa Napan Petugas Imigrasi Kelas II TPI Atambua terjun langsung ke lapangan guna melayani pembuatan PLB.Warga Masyrakat Kec.Bikomi Utara yang tersebar di sembilan Desa  terlihat antusias memanfaatkan momen tersebut hal ini terlihat dari banyaknya warga yang memadati Aula kantor Desa Napan pada saat pembuatan PLB. Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Atambua Bagus Dwi Putra mengatakan pelayanan ini tidak dipungut biaya. Pemohon hanya membawa syarat-syarat yang telah di tentukan yaitu:Foto Copy KTP ,Foto Copy KK,FotoCopy Akta Kelahiran/Surat Nikah/izasah/,Surat Keterangan Dari Desa,Pas Foto 3X4 Latar Merah 2 lembar serta PLB lama Bagi yang pernah membuat PLB. Kegiatan ini juga sebagai bentuk pelayanan prima dalam pemberian dokumen perjalanan kepada Masyarakat Desa yang berbatasan langsung dengan Timor Leste,guna menghindari pelintas yang melewati jalur Tikus/Ilegal Tambah Bagus Dwi Putra.Beliau juga berterima kasih kepada pemerintahan Desa Napan yang sudah bersedia bekerja sama guna melancarkan kegiatan tersebut. Salah satu warga Desa Napan Petrus Pot yang ikut hadir dalam pembuatan PLB sangat senang dan Berterima Kasih Kepada Pihak Imigrasi Atambua yang sudah meluangkan waktu untuk turun ke Desa dalam proses pembuatan PLB.   [caption id="attachment_683" align="aligncenter" width="150"]napan Antusiasme warga kecamatan Bikomi Utara Dalam Kepengurusan Dokumen PLB[/caption]