Lantik Anggota BPD Desa Napan Periode 2019-2025 Camat Bikomi Utara Berpesan BPD dan Kades Harus Bersinergi Membangun Desa

  • ekoerdy
  • Dec 10, 2019

[caption id="attachment_755" align="alignleft" width="150"]Napan Pengambilan Sumpah sekaligus pembacaan Berita Acara Pelantikan BPD Periode 2019 - 2025 Oleh Camat Bikomi Utara[/caption] Pada hari Selasa tanggal 10/12/2019 pukul 12.00 WITA, di aula Kantor Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, telah diadakan acara kegiatan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Napan periode tahun 2019-2025 yang di hadiri oleh Camat,Kapospol Napan,Pamtas RI - RDTL Yonif 132 Perangkat Kecamatan Bikomi Utara,Tokoh Adat,Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Agama serta Sebagian Masyarakat Desa Napan. Acara pelantikan BPD dipimpin langsung oleh Camat Bikomi Utara ( Simon Monemnasi S.Fil). Dalam sambutanya Camat  menyampaikan ucapan selamat kepada panitia dan  BPD Terpilih Periode 2019 - 2025  karena proses pemilihan dan pelantikan BPD Desa Napan  berjalan lancar, sukses dan sesuai prosedur yang berlaku Walaupun ada sedikit Gesekan namun mampu diselesaikan secara damai di tingkat Desa. "BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karenanya anggota BPD diisi berdasarkan keterwakilan wilayah/dusun dan unsur perempuan yang ada di desa tersebut.Ungkap Camat Bikomi Utara. [caption id="attachment_757" align="alignleft" width="150"]Napan Penandatanganan Berita Acara Pelantikan Oleh BPD dan Para Saksi[/caption] Camat Bikomi Utara  menambahkan "Badan Permusyaratan Desa (BPD) mempunyai 3 (tiga) kewenangan pokok yaitu : pertama, menyusun dan menetapkan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, kedua melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, ketiga menjaring aspirasi masyarakat kedusunan masing-masing"beliau juga mengatakan BPD dan Kepala Desa Harus bersinergi guna memajukan Desa. Camat Bikomi Utara  juga mengingatkan bahwa tahap pertama yang mesti dilakukan BPD setelah pelantikan adalah membentuk kepengurusan BPD melalui surat keputusan ketua BPD dan disahkan oleh camat. Kepengurusan dimaksud terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang-bidang dan anggota. Selanjutnya setelah kepengurusan terbentuk BPD tidak serta merta langsung bekerja, akan tetapi harus membuat tata tertib BPD sebagai dasar pedoman pelaksanaan tugas-tugas BPD. Secara khusus Sekretaris Desa Napan ( Marselus Siki) juga menyampaikan, bahwa tugas berat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh BPD adalah Melaksanakan Musdus di tiap - tiap wilayah Dusun Karena hingga saat ini Desa Napan Belum Melaksanakan Musdus dan Musdes dikarenakan masa jabatan BPD yang lama Berakhir pada bulan Oktober lalu.