

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Tercantum Dalam Pancasila Yaitu Sila Ke Lima (5) Dasar Negara Republik Indonesia, Yang Dianut Oleh Semua Warga Negara Republik Indonesia,Sambil Berharap Semoga Keadilan Sosial Bukan Hanya Slogan Tapi Dapat Diartikan dalam Tindakan Yang Nyata Bagi Warga Yang Berada Di Desa Napan Perbatasan RI-RDTL.
Ini Adalah Sebagian Potret Kehidupan Dan Kondisi Masyarakat Desa Napan , Sebenarnya masih Banyak Lagi Gambar Yang Kondisinya Sangat Memprihatinkan.



Tinggalkan Balasan